siraman rohani :)

(Yaitu) orang-orang yang jika kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi, niscaya mereka mendirikan sholat dan menunaikan zakat (Q.S Al-Hajj:41)

Friday, September 19, 2008

Ayooo..berZAKAT

Ass...Alhamduillah udah hari ke 19 qta berpuasa menari, berkat nikmat yang Allah berikan (thanks GODlove), skrg sudah waktunya berzakat fitrah, agar stlh Ramadhan kembali fitrahdoa. Aminn
mari qta berzakat.....

Pengertian Zakat
Zakat mempunyai arti mengeluarkan sebagian harta dengan persyaratan tertentu u/ diberikan pada kelompok tertentu (mustahiq) dg persyaratan tertentu.

Kegunaan Zakat
1. Mengutakan rasa kasih syang antara si kaya dan si miskin (good
ok)
2. Mensucikan & membersihkan jiwa serta menjauhkan dr sifat kikir & bakhil
3. Membiasakan seorang muslim untuk memiliki sifat belas kasihan
4. Memperoleh keberkahan, tambahan & ganti yg lbh baik dr Allah swt.
5. Sebagai ibadah kepada Allah Ta'ala

Syarat & Besaran Harta BerZakat
1. Bersumber dr harta yg halal ( zat & cara mendapatkannya )
2. Kepemilikan penuh
3. Telah memenuhi nilai nishob (syarat minimal harta dizakatkan)
4. Berlaku 1 taon / haul (untuk zakat tertentu)
5. Besaran zakat secara umum 2,5 %

Perhitungan Zakat Penghasilan (profesi)
zakat penghasilan (profesi) adl zakat yg ditunaikan dr penghasilan tetap atau tdk tetap seorang muslim setelah memenuhi syarat harta berzakat. untuk zakat penghasilan nishobnya sebesar 524 kg beras ( asumsi Rp.5000/kg) dg besaran zakat 2,5 %.
jadi perhitungannya adl
- pendapatan bulanan Rp. 3.000.000,- /bln
- pendapatan lainnya Rp. 1.200.00,- /bln
- Total Rp. 4.200.000,-

nishob zakat : 524 x Rp. 5000 = Rp. 2.620.000,-
zakat di bayar : Rp. 4.200.00 x 2,5 %, yaitu Rp. 105.000

sumber : www.baznas.or.id

No comments: